TOPCOACHINDONESIA.COM – Sebagai lembaga pelatihan bisnis, Top Coach Indonesia menyadari bahwa tak semua kalangan, khususnya pemilik usaha, memiliki akses terhadap industri perbankan. Akses terhadap kredit itu didominasi pihak yang justru mapan ekonominya, yaitu korporasi atau bidang usaha skala besar.
Sementara itu, kalangan yang kurang mampu atau bidang usaha mikro, misalnya, justru sering dipersulit ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Dengan begitu, mereka akhirnya banyak terjebak pada jeratan lintah darat/rentenir.
Mengatasi persoalan itu, Top Coach Indonesia berharap, negara dinilai hadir demi memberi akses dan kemampuan pada pihak yang kurang mampu dan terbatas ekonominya pada akses pembiayaan. Maksudnya, pemerintah mesti menjamin agar usaha mikro, kecil, dan menengah dapat menerima kredit demi memulai usahanya. Dalam suasana itu, kredit usaha rakyat (KUR) terwujud.
Pengertiannya, KUR merupakan kredit program pemerintah, dananya dari perbankan ditujukan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Koperasi, dan Tenaga Kerja Indonesia dalam bentuk pemberian kredit modal kerja, atau kredit investasi, didukung fasilitas penjaminan. Tercatat, hingga Oktober 2014, volume KUR yang tersalur dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia menembus angka Rp15,82 triliun. Nilai pertumbuhannya berkisar 27,78 persen, dilihat year on year (yoy) dibanding Oktober 2013, yakni sekitar Rp12,38 triliun.
Rinciannya, penyaluran KUR itu telah disalurkan ke sekitar 198.987 bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Rata-rata kredit yang diterima debitur senilai Rp79,5 juta. Namun, hal yang mengkhawatirkan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan) dari KUR cukup tinggi. Tercatat, nilai kredit macet debitur mencapai 4,2 persen. Sementara, batasan yang dikenakan pemerintah sebesar 5 persen.
“Dalam catatan Kemenkop UKM, para debitur besar menyumbang kredit macet (non performing loan/NPL) paling banyak. Akibatnya, NPL bank penyalur KUR meningkat mencapai 4,2 persen. Padahal pemerintah membatasi NPL KUR maksimal 5 persen,” ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga kepada wartawan, termasuk Top Coach Indonesia.
Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan KUR, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Dalam ketentuan itu, perusahaan penjamin KUR merupakan pihak yang melakukan pinjaman kredit dan mengikatkan diri pada nota kesepahaman bersama.
Dengan demikian, Top Coach Indonesia berkeyakinan, efektivitas dan efisiensi KUR memang dapat ditempuh via fasilitas penjamin yang disediakan pemerintah. Namun ke depan nanti, pemerintah perlu mengusahakan, KUR ini fokus pada sektor tertentu, misalnya usaha kreatif, atau pada bidang ketahanan pangan dan maritim. Hal itu dilakukan agar program KUR itu bekerja tepat sasaran dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
QH.
Related Articles :
– Dorong Percepatan Pertumbuhan Industri Nasional
– Daya Saing IKM Mutlak Harus Ditingkatkan
– Kemudahan Perijinan Dongkrak Investasi
– Pelatihan SDM Mutlak untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa
– Indonesia Perlu Tingkatkan Kualitas SDM Hadapi MEA 2015
– Produk Indonesia Harus Berstandard Global
– Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Koperasi dan UKM
– Top Coach Indonesia: Langkah Konkret Pemerintah dalam Memberdayakan UMKM Ditunggu
– Indonesia Bersiap Kebanjiran Akuntan Asing
– Top Coach Indonesia: Saatnya Mengembangkan Bisnis Digital