DPR Dukung Kemudahan Kredit Bencana Alam

Jakarta, 4 Maret 2014 – Komisi XI DPR RI mendukung upaya Pemerintah RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan kemudahan pembayaran kredit bagi debitur di daerah-daerah bencana.
“Komisi XI merekomendasikan kepada bank-bank BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan agar jika dimungkinkan melakukan hapus tagih,” kata Ketua Komisi XI Olly Dondokambey. Penghapusan tagihan kreditur itu ditujukan kepada para debitur bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN di dua wilayah yang ditetapkan OJK sebagai daerah bencana yaitu Kabupaten Karo Sinabung Sumatera Utara dan Kota Manado Sulawesi Utara serta menyusul kawasan sekitar Gunung Kelud Jawa Timur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan OJK mengharapkan payung hukum pelaksanaan penghapusan tagihan kredit kepada para debitur di daerah-daerah bencana dari DPR RI. “Keinginan hapus tagih itu sudah banyak, tapi payung hukumnya yang perlu dibuat. Mudah-mudahan ada upaya khusus untuk menyelesaikan payung hukum itu,” kata Muliaman.
Muliaman mengatakan Perhatian OJK yaitu prinsip kehati-hatian dan moral hazard dengan pembatasan kredit Rp 5 miliar, perpanjangan kredit hingga tiga tahun, dan pembatasan kemudahan hanya untuk daerah-daerah tertentu. “OJK juga memperhatikan kebangkitan ekonomi di daerah-daerah bencana,” kata Muliaman.
Total debitur empat bank BUMN yang terdampak bencana Gunung Sinabung Sumatera Utara, banjir Manado Sulawesi Utara, dan sekitar Gunung Kelud Jawa Timur yaitu sekitar 10.345 debitur dengan perkiraan angka kredit mencapai lebih dari Rp42.887 miliar.

QH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *