Pemerintah Dukung Investasi Hulu Holtikultura

Jakarta, 15 Januari 2014 – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong investasi sektor hulu holtikultura. Hal ini disampaikan Deputi Kerjasama Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ahmad Kurniadi, pihaknya mendukung investasi di sektor hulu atau industri perbenihan hortikultura di Indonesia.
Menurut Ahmad Kurniadi pengembangan sektor ini akan sangat membantu produksi petani, menyerap banyak tenaga kerja, serta yang lebih penting akan terjadi transfer teknologi. “Sudah sepatutnya sektor hulu mendapat perhatian, fasilitas dan insentif dari Pemerintah,” ujar Ahmad Kurniadi.
Sektor hulu hortikultura adalah industri yang berbasis teknologi tinggi. Berbeda dengan bidang usaha hortikultura lain seperti budidaya hortikultura, industri pengolahan hortikultura, pengusahaan wisata agro hortikultura, dan usaha jasa hortikultura lainnya, industri perbenihan hortikultura sangat mengandalkan pada teknologi pemuliaan tanaman, akses terhadap sumber plasma nutfah dan kreativitas tenaga kerja di bagian riset dan pengembangan.
Sebagai contoh untuk menemukan sebuah varietas unggul tanaman hortikultura seperti cabe dan tomat yang tahan terhadap serangan virus diperlukan waktu lebih dari 4 tahun terutama terkait dengan persilangan  tanaman. Biasanya bisa mencapai tujuh kali proses persilangan terhadap 100 jenis tanaman hidup.
Melalui teknologi tinggi di bidang pemuliaan tanaman seperti penggunaan teknologi DNA Marker proses yang sangat lama tersebut dapat dipersingkat. Tentu saja penerapan teknologi ini membutuhkan investasi yang tidak sedikit, akses terhadap sumber daya plasma nutfah dan juga kemampuan dari sumber daya manusia.
Indonesia sangat membutuhkan teknologi dan akses terhadap sumber plasma nutfah tersebut jika ingin produk hortikultura-nya bersaing dengan produk-produk hortikultura dari negara lain. Menurut Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Wilayah Jawa Barat (Jabar) Entang Sastratmadja.

Menurut Entang pengembangan teknologi produk hortikultura di Jabar jauh tertinggal dari negara tetangga, sehingga Jabar dibanjiri produk hortikultura impor. Entang menilai teknologi hortikultura negara tetangga, seperti Thailand, jauh lebih maju sehingga kualitas dan kuantitas produk hortikulturanya lebih baik serta harganya pun lebih murah.
Persoalan tersebut sebenarnya telah diantisipasi dalam Undang-undang tentang Penanaman Modal (UU No 25 Tahun 2007). Beleid tersebut menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari penanaman modal  adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
Undang-undang bahkan mendorong masuknya penanam modal yang melakukan alih teknologi dengan fasilitas seperti keringan pajak dan fasilitas-fasilitas lainnya. Karena itu, Pemerintah harus memberikan kebijakan serius di sektor hortikultura untuk mencapai swasembada pangan.

Selain itu, pemerintah harus memiliki upaya serius (special effort) pada sektor hulu hortikultura apabila program swasembada benar-benar ingin diwujudkan. Belajar dari hal ini seharusnya ada ide-ide “out of the box” untuk mengembangkan hortikultura di Indonesia. Apabila kita tidak sanggup mengembangkan sendiri karena keterbatasan modal dan teknologi maka dapat menggandeng investor.

QH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *