Jakarta, 26 Desember 2013 -Kementerian Perindustrian berencana akan mengucurkan dana sebesar Rp20 miliar untuk program restrukturisasi mesin demi menggenjot produksi industri kecil dan menengah (IKM) pada 2014.
“Tahun depan, kami programkan Rp20 miliar,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Permendag 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Permendag tersebut mengatur, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri setidaknya 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Melalui Program Restrukturisasi Mesin, Kemenperin optimistis program tersebut akan meningkatkan pasokan produk IKM di toko-toko modern. Pada 2013, Kemenperin telah mengucurkan dana Rp11 miliar dalam program itu.
Dalam Program Restrukturisasi Mesin, pemerintah memberikan diskon sebesar 40 persen bagi IKM yang membeli mesin. “Pemerintah menyediakan potongan harga kalau belanja mesin, misal harga mesin Rp30 juta, nah 40 persennya kita kembalikan,” katanya.
Pada 2010 – 2012, Program Restrukturisasi Mesin sudah memberikan bantuan potongan harga mesin bagi IKM di bidang tekstil, produk tekstil, kulit dan produk kulit. Sementara pada 2013, program tersebut sudah merambah ke IKM-IKM bidang usaha makanan, jamu, obat-obatan dan perbengkelan.
Kemenperin mencatat penerima bantuan program tersebut hingga saat ini sekitar 150 IKM. “Di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Sulawesi. Tapi memang penerimanya 80 persen masih dari IKM-IKM dari Jawa dan Bali,” katanya.